Perbedaan surat rumah dan apartemen

Perbedaan utama surat kepemilikan rumah dan apartemen terletak pada jenis sertifikat dan cakupan hak kepemilikan. Rumah (lahan dan bangunan) umumnya memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), sedangkan apartemen memiliki Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) yang hanya berlaku untuk unit apartemen dan bagian bersama, bukan tanahnya.
Berikut penjelasan lebih detail:
Rumah (Landed House):
Sertifikat Hak Milik (SHM): Bukti kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya.
Hak Milik: Pemilik memiliki hak penuh atas tanah dan bangunan, termasuk hak untuk menjual, mewariskan, dan membangun di atasnya.
Tanah: SHM memberikan hak atas tanah secara penuh.
Apartemen:
Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS):
Bukti kepemilikan unit apartemen dan bagian bersama dalam gedung apartemen, seperti lift, koridor, dan fasilitas lainnya.
Hak Milik:
Pemilik hanya memiliki hak atas unit apartemen dan bagian bersama, bukan hak atas tanah secara keseluruhan.
Tanah:
Tanah tempat apartemen berdiri biasanya dimiliki oleh pengembang dengan Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pengelolaan (HPL).
Fasilitas Bersama:
Pemilik apartemen memiliki hak atas fasilitas bersama dalam gedung apartemen.
Perbedaan Penting:
Hak Atas Tanah: Pemilik rumah memiliki hak atas tanah, sedangkan pemilik apartemen tidak.
Cakupan Kepemilikan: SHM mencakup tanah dan bangunan, sedangkan SHMSRS hanya mencakup unit apartemen dan bagian bersama.
Hak Penuh: Pemilik rumah memiliki hak penuh atas properti, sedangkan pemilik apartemen memiliki hak terbatas pada unit dan fasilitas bersama.
Berikut penjelasan lebih detail:
Rumah (Landed House):
Sertifikat Hak Milik (SHM): Bukti kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya.
Hak Milik: Pemilik memiliki hak penuh atas tanah dan bangunan, termasuk hak untuk menjual, mewariskan, dan membangun di atasnya.
Tanah: SHM memberikan hak atas tanah secara penuh.
Apartemen:
Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS):
Bukti kepemilikan unit apartemen dan bagian bersama dalam gedung apartemen, seperti lift, koridor, dan fasilitas lainnya.
Hak Milik:
Pemilik hanya memiliki hak atas unit apartemen dan bagian bersama, bukan hak atas tanah secara keseluruhan.
Tanah:
Tanah tempat apartemen berdiri biasanya dimiliki oleh pengembang dengan Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pengelolaan (HPL).
Fasilitas Bersama:
Pemilik apartemen memiliki hak atas fasilitas bersama dalam gedung apartemen.
Perbedaan Penting:
Hak Atas Tanah: Pemilik rumah memiliki hak atas tanah, sedangkan pemilik apartemen tidak.
Cakupan Kepemilikan: SHM mencakup tanah dan bangunan, sedangkan SHMSRS hanya mencakup unit apartemen dan bagian bersama.
Hak Penuh: Pemilik rumah memiliki hak penuh atas properti, sedangkan pemilik apartemen memiliki hak terbatas pada unit dan fasilitas bersama.